Organisasi Profesi Kesehatan Tidak Dihapus RUU Kesehatan

JABAR EKSPRES – Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Indah Febrianti, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tidak akan menghapus organisasi profesi kesehatan.

Menurut Indah Febrianti, tidak ada pasal dalam RUU Kesehatan yang melarang keberadaan organisasi profesi. Hak untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat tetap dijamin bagi setiap orang.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat memberikan layanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat tanpa dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi.

Indah menegaskan bahwa keputusan untuk menghapus organisasi profesi akan melanggar ketentuan Pasal 28 huruf e UUD 1945 tentang kebebasan berkumpul dan berserikat.

RUU Kesehatan dibentuk dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memberikan akses yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, RUU tersebut juga mengatur peran pemerintah dan organisasi profesi secara lebih jelas.

Menurut Indah, RUU Kesehatan memberikan peran yang sesuai kepada pemerintah dalam fungsi pengaturan dan kepemerintahan.

RUU Kesehatan juga mengakui partisipasi masyarakat dalam program kesehatan, termasuk peran organisasi kesehatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan