Sayangkan Langkah Dewas Serahkan Kasus Pelecehan ke Inspektorat, Eks Penyidik KPK: Ketawa Saja lah, Mau Berharap Apa?

Sementara itu, lanjutnya, pelanggaran disiplin adalah ranah Sekjen ke Inspektoran. Kemudian ia menyarankan agar bertanya langsung ke pihak Inspektorat.

“Direkomendasikan untuk diperiksa di dalam pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin bukan dilakukan oleh Dewas, tapi itu adalah Sekjen, Sekjen ke Inspektorat. Jadi silakan tanya Inspektorat,” kata Tumpak H Panggabean.

Tidak sampai di situ, Tumpak H Panggabean juga menjelaskan soal sistem etik di KPK. Berdasarkan keterangannya, hal itu telah diatur sedemikian rupa. Sehingga, pihaknya hanya memberikan sanksi moral.

Terkait tindaklanjut setelahnya, ia tidak mengetahui apakah pelaku pelecehan itu kemudian di pecat atau tidak. Karena menurutnya, hal itu bukan kewenangan pihak Dewas.

Pernyataan Tumpak H Panggabean itulah yang kemudian dikomentari oleh eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Menurutnya, tidak ada yang bisa diharapkan dari Inspektorat.

Sebagai informasi, kasus pelecehan tersbeut berawal dari salah satu pegawai KPK yang bertugas di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih yang terciduk melakukan tindakan asusila terhadap istri salah satu tahanan. Tindakan yang tidak layak dilakukan itu rupanya sudah ditindak oleh Dewas.

Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut baik dari pihak KPK, Dewas, maupun Inspektorat mengenai penyelesaian kausus pelecehan tersebut yang membuat sejumlah pihak bereaksi termasuk eks penyidik Yudi Purnomo Harahap. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan