Sayangkan Langkah Dewas Serahkan Kasus Pelecehan ke Inspektorat, Eks Penyidik KPK: Ketawa Saja lah, Mau Berharap Apa?

JABAR EKSPRES – Eks penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Yudi Purnomo Harahap mengomentari langkah Dewan Pengawas (Dewas) yang menyerahkan kasus pelecehan di lembaga antirasuah tersebut ke Inspektorat. Hingga kini hal tersebut menyita perhatian sejumlah pihak.

Seperti diketahui bahwa pihak Dewas telah menegaskan bahwa penyelesaian kasus pelecehan di KPK bukan kewenangannya, melainkan Inspektorat. Mendengar hal itu, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berekasi.

Sebagai informasi, Yudi Purnomo Harahap pernah menjadi penyidik KPK dalam kasus pelecehan di KPK. Ia pun menyayangkan langkah Dewas yang menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak Inspektorat.

BACA JUGA: Geger Kasus Pelecehan di KPK, Eks Penyidik Komentari Langkah Dewas: Ngasih Sanksi Sedang Bukan Berat

Melalui akun Twitter pribadinya, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan tanggapannya soal hal tersebut.

Pertama Yudi Purnomo Harahap mengatakan bahwa Dewas KPK memberikan sanksi sedang kepada pelaku pelecehan. Padahal, menurutnya, hal tersebut sudah jelas melanggar etik.

Kemudian eks penyidik KPK itu pun mengatakan bahwa masyarakat dapat berharap kepada siapa lagi terkait penyelesaian kasus pelecehan di lembaag antirasuah itu.

“Kita ketawa sajalah, Dewas saja ngasih sanksi sedang bukan berat kepada pelaku pelecehan seksual yang jelas jelas melanggar etik ranah dari dewas, terus kita mau berharap apa dari inspektorat yang tentu akan menjadikan sanksi dewas sebagai acuan,” kata Yudi Purnomo Harahap dikutip JabarEkspres.com dari akun Twitter pribadinya pada Rabu, 28 Juni 2023.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Dewas telah melakukan analisis. Dari pemeriksaan yang dilakukan, mereka melanjutkannya ke sidang etik pada bulan April 2023 lalu.

Pada sidang etik 2023, Dewas memberikan putusan pelanggaran etik sedang. Hukuman yang diberikan kepada pelaku pun dianggap terlalu ringan oleh sejumlah pengamat, termasuk Yudi Purnomo Harahap. Bahkan hal itu sangat disayangkan.

Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean pun angkat bicara soal langkah yang dilakukan pihaknya dalam menyelesaikan masalah kasus pelecehan di lembaga antirasuah. Menurutnya, pihaknya tidak menangani pemecatan melainkan menangani permasalahan kode etik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan