Dalam kasus ini, Kedua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 dan 112 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kurir dan Bandar Ditangkap! Satnarkoba Polresta Bogor Amankan 5 Kg Ganja
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News