Kurir dan Bandar Ditangkap! Satnarkoba Polresta Bogor Amankan 5 Kg Ganja

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso beserta jajaran saat menunjukkan sejumlah barang bukti narkotika di Mako Polresta Bogor, Rabu (28/6). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso beserta jajaran saat menunjukkan sejumlah barang bukti narkotika di Mako Polresta Bogor, Rabu (28/6). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Dalam kasus ini, Kedua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 dan 112 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

0 Komentar