JABAR EKSPRES – Sidang perdana tindak pidana korupsi (Tipikor) mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Jhonny G Plate digelar pada hari ini Selasa, 27 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun agenda sidang perdana Tipikor Jhonny G Plate hari ini Selasa, 27 Juni 2023 yakni pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Informasi mengenai sidang perdana Tipikor mantan Menkominfo Jhonny G Plate hari ini Selasa, 27 Juni 2023 tersebut diumumkan melalui situs resmi Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Nama Pengganti Jhonny G Plate Sudah Ada? Presiden Jokowi Belum Umumkan: Nanti Kalau Sudah Waktunya
“Agenda sidang perkara tindak pidana korupsi terdakwa Johnny Gerard Plate pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Muhammad Hatta Ali,” seperti dikutip JabarEkspres.com dari situs resmi SIPP PN Jakarta Pusat pada Selsaa, 27 JHuni 2023.
Sebagai informasi, buntut dari dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, mantan Menkominfo Johnny G Plate dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Rupanya bukan hanya Jhonny G Plate, kasus dugaan korupsi proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Diketahui yakni ada lima terdakwa lainnya yang juga mengikuti sidang perdana Tikipor hari ini di PN Jakarta Pusat.
Di antaranya yakni Yohan Suryanto, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak Simanjuntak.
Sejauh ini, berdasarkan informasi total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Sementara itu, delapan tersangka yang dimaksud ialah, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G.