BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Peserta Unpad Tourism Fest 2023

JABAR EKSPRES – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melindungi peserta turnamen Gateball dan UMKM Kota Bandung pada Event Unpad Tourism Fest 2023.

Para peserta gelaran yang berlangsung di Universitas Padjajaran, Jalan dipatiukur No.35 Kota Bandung pada 24 Juni 2023 tersebut dilindungi program dari BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Para peserta turnamen dan UMKM tersebut dilindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.

Perlindungan terhadap para peserta tersebut ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK secara simbolis kepada perwakilan peserta turnamen dan UMKM.

Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK diserahkan langung oleh Kepala Dinas Kebudayan dan Pariwisata Kota Bandung Arief Syaifudin didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJAMSOSTEK Bandung Suci Cecep Hendra.

Pada kegiatan tersebut, selain menjadi narasumber pihak BPJAMSOSTEK Bandung Suci juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta dan tamu undangan yang hadir.

Pada Event Unpad Tourism Fest 2023 itu, BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan terkait pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

”Perlindungan jaminan sosial ini sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri,” ungkap Cecep melalui siaran tertulisnya.

Terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Agus Hariyanto mengatakan, dengan didaftarkannya peserta turnamen Gateball dan UMKM ke dalam program BPJAMSOSTEK, maka selama peserta membayar iuran, mereka akan terus dilindungi dari risiko sosial ekonomi yang akan terjadi.

Sehingga, jika terjadi risiko yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau kematian, maka sudah dijamin oleh BPJAMSOSTEK.

Menurutnya, perlindungan kecelakaan kerja melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumah, berada di tempat kerja sampai dengan kembali ke rumah.

”Dengan hanya iuran sebesar Rp16.800/ bulan, apabila mengalami risiko kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan akan dijamin oleh BPJAMSOSTEK sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis,” terang Agus.

Sementara itu, apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48x dari upah yang dilaporkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan