Simak Persyaratan PPDB Tahap Kedua untuk SMK/SMA Jabar!

Jabar Ekspres – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Jawa Barat 2023 tahap kedua SMA dan SMK yang dimulai pada Senin (26/6) hanya berlaku untuk jalur zonasi dan jalur raport

“Pada PPDB tahap kedua, untuk SMK ada jalur raport umum dan SMA jalur zonasi,” kata Naufal Ridwan selaku Staf Humas Kantor Cabang Dinas Wilayah IV Dinas Pendidikan Jawa Barat, dikutip dari Antara News Senin (26/6).

Pelaksanaan tahap kedua di wilayah Jawa Barat ini berlangsung pada 26–27 Juni 2023 dan 3–4 Juli 2023.

BACA JUGA: Kamu Ditolak di Sekolah Impian saat Seleksi PPDB 2023? Ini Alasannya!

Bagi calon peserta didik bisa mendaftarkan secara “online” atau datang langsung ke sekolah.

Naufal menyampaikan, kalau selama proses PPDB, Dinas Pendidikan Jawa Barat terbuka untuk menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat.

Sejak jauh hari pihaknya telah menyampaikan kepada pihak sekolah agar memberi pelayanan terbaik kepada para orang tua calon peserta didik.

Dinas Pendidikan Jawa Barat juga membuka ruang bagi setiap pelaporan atau pengaduan mengenai adanya pungutan selama proses PPDB.

“Selama PPDB tidak ada kegiatan transaksional apapun, kalau memang ada, silakan laporkan,” katanya.

Laporan atau pengaduan bisa disampaikan ke pihak sekolah langsung atau ke Kantor Cabang Dinas Wilayah IV Dinas Pendidikan Jawa Barat, yang berlokasi di Kabupaten Purwakarta.

BACA JUGA: Wagub Uu Ruzhanul Tinjau Pelaksanaan PPDB SMA Negeri 1 Indramayu

Sementara itu, selama masa PPDB Jabar tahap pertama yang sudah terlewati, Kantor Cabang Dinas Wilayah IV Dinas Pendidikan Jawa Barat menerima sejumlah pengaduan.

Disebutkan kalau kebanyakan pengaduan itu mengenai persoalan akun siswa yang digunakan untuk mendaftar secara online.

Sedangkan sebelum digelar PPDB, Dinas Pendidikan Jawa Barat telah memberikan data akun siswa ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Dengan begitu, persoalan akun bisa selesaikan di tingkat kabupaten/kota.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan