Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pajak, Jangan Lupa Lapor Ya

Oleh: Rudy Rudiawan

Seperti kita ketahui Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor ekonomi yang menjadi prioritas pemerintah. Hal ini terlihat dari banyaknya kementerian dan BUMN yang concern dalam memberikan kebijakan yang mendukung iklim pengembangan UMKM di negeri ini.

Tak terkecuali, Kementerian Keuangan pun ikut menggelontorkan berbagai kebijakan yang memanjakan UMKM. Dari insentif pajak selama masa Pandemi Covid-19 hingga yang terbaru adalah fasilitas insentif omzet tidak kena pajak untuk UMKM Orang Pribadi di bawah Rp500 juta per tahun.

Sempat beredar kabar di masyarakat tentang besaran pajak yang dipungut oleh pemerintah dan isu bahwa pemungutan pajak akan diberlakukan pada pedagang kecil. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pun sampai turun gunung menegaskan bahwa pedagang kecil, seperti pedagang bakso keliling tidak dikenakan pajak.

Selain itu, masih banyak masyarakat yang masih salah paham mengenai cara menghitung pajak, seolah-olah UMKM dikenakan pajak yang sangat tinggi. Padahal, ada kabar gembira bahwa melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mulai tahun 2022 untuk UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan PPh Final (0,5%), tidak perlu menyetor pajak penghasilan (PPh).

Syaratnya, usaha tersebut dijalankan pribadi dan bukan milik orang lain, serta mempunyai omzet maksimal Rp500 juta per tahun.Adapun pelaku UMKM Orang Pribadi yang dimaksud contohnya antara lain pedagang warteg, warung kopi, warmindo, toko kelontong.

UMKM Orang Pribadi Harus Tahu Omzet Rp500 Juta Pertama Tidak Kena Pajak

Mengapa pajak penting bagi UMKM? Karena berkaitan dengan kelancaran usaha yang dijalankan. Dengan membayar pajak, UMKM akan lebih mudah mendapatkan legalitas usaha dan naik kelas.

Selain itu, UMKM juga bisa dengan mudah mendapatkan bantuan atau kredit usaha. Nantinya, dana yang diterima tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengembangan usahanya.
Permasalahan pajak menjadi suatu hal yang perlu dipahami oleh pelaku UMKM, termasuk tentang aturan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta yang bebas pajak.

Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 Tahun 2022 yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018. Bahwa apabila UMKMOrang Pribadi mendapatkan omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun dan menggunakan skema PPh Final 0,5%, maka UMKM tersebut bebas dari pajak PPh, namun akan dikenakan pajak jika melebihi Rp500 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan