Pengamat Politik: Cak Imin Dinilai Bisa Jadi Cawapres Kuat bagi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024

JABAR EKSPRES – Sosok Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjadi sorotan pengamat politik dari dari Universitas Airlangga Prof Kacung Marijan.

Pengamat politik tersebut menilai bahwa Cak Imin cocok untuk menjadi calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Prabowo Subianto.

Menurut sang pengamat politik tersebut, Prabowo Subianto dan Cak Imin merupakan figur yang kuat untuk maju sebagai Capres dan Cawapres.

BACA JUGA: Elektabilitas Ganjar Pranowo di Bawah Prabowo Subianto? Analis Politik Sarankan Hal Ini ke Bakal Capres PDIP Jelang Pemilu 2024

“Contohnya Pak Muhaimin Iskandar, penentu yang kuat.

Tapi kalau misalnya berpasangan dengan Pak Airlangga Hartarto, ya tidak menang, ya pasti kalah.

Ini beda misalnya Pak Muhaimin dengan Prabowo, nah ini potensi bisa kuat.

Ini saling memperkuat. Ini artinya, Capresnya kuat, Cawapres penentunya juga kuat,” katanya, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Senin, 26 Juni 2023.

Kemudian, ia mengatakam bahwa Cak Imin memiliki potensi yang kuat karena mempunyai konstituen sebagai warga Nahdlatul Ulama atau Nahdliyin dan PKB.

Oleh sebab itu, ia menilai Cak Imin akan memperkuat posisi Ketua Umum Partai Gerindra tersebut sebagai Capres.

“Kalau Prabowo-Muhaimin, Prabowonya kuat, Pak Muhaimin bisa memperkuat.

Karena Pak Muhaimin punya konstituen, yaitu warga NU dan PKB.

Tapi kalau misalnya Pak Muhaimin dengan Anies Baswedan, nah Anies ini tidak terlalu kuat, meski Pak Muhaimin kuat,” katanya.

Selanjutnya, Cak Imin memiliki kekuatan dari segi kultur dan kewilayahan, yakni dari kalangan NU dan Jawa Timur.

Sementara itu, terang Prof Kacung, Prabowo memiliki kekuatan di Jawa Barat dan Banten.

“Muhaimin punya potensi kekuatan dari segi kultur dan kewilayahan (dari NU dan Jawa Timur),” lanjutnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal Capres dan Cawapres dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan