Pengamat Politik: Cak Imin Dinilai Bisa Jadi Cawapres Kuat bagi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Namun, hingga saat ini baik Cak Imin maupun Prabowo Subianto belum buka suara terkait Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024 mendatang. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan