Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 6 Mei 2024, Catat Jam dan Persyaratannya

JABAR EKSPRES – Berikut lokasi SIM Keliling di Kota Bandung pada hari ini, Senin 6 Mei 2024.

Bagi Anda yang hendak melakukan perpanjangan SIM ketahui jadwal dan jam pendaftarannya di bawah ini.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung

Dilansir dari laman Instagram @simrestabesbdg1, terdapat 2 lokasi SIM Keliling Satpas Polrestabes Bandung untuk hari ini, Senin 6 Mei 2024 yaitu:

  1. Dago Plaza (Jalan Ir H Juanda No 61 Bandung)
  2. ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung)

Pendaftaran dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan melayani E-KTP se-Indonesia.

Berikut syarat lengkap perpanjangan SIM yang dapat Anda ketahui termasuk berbagai berkas yang harus disiapkan.

BACA JUGA : Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone, Mudah Banget!

Syarat Perpanjangan SIM

  1. SIM asli yang masih berlaku, tidak melewati masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP.
  3. Layanan perpanjangan SIM di Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.
  4. Perpanjangan SIM harus dilakukan jauh sebelum masa berlakunya habis.
  5. Jika SIM telah melewati masa berlakunya, dapat diproses di Satpas / Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru.
  6. Jam operasional layanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai.
  7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin hingga Sabtu dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
  8. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
  9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
  10. Penyandang disabilitas, terutama yang menggunakan alat bantu dengar, dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan/atau SIM C.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan