Modus Mandi Kembang, Dukun Cabul di Tangerang Cabuli ABG 16 Tahun

JABAR EKSPRES – Aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang dukun cabul di Tangerang berhasil terbongkar, aksinya telah memakan korban seorang ABG berusia 16 tahun.

Dukun cabul di Tangerang berinisial S alias Mamang Ompong ini melancarkan aksinya dengan modus menyuruh korbannya mandi kembang karena terkena guna-guna.

Kasus dukun cabul di Tangerang ini bisa dibongkar berkat laporan orang tua korban yang mengetahui aksi bejad dukun palsu tersebut.

Laporan mengenai perkosaan terhadap anak dibawah umur ini ditujukan kepada Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Tangerang. Selanjutnya diteruskan ke Polres Tangerang Selatan.

Kasus ini bermula saat orang tua korban, yakni ibunya, bersama dengan korban mendatangi dukun tersebut untuk mengantar adeknya.

Namun perhatian si dukun justru teralihkan oleh korban dengan mengatakan korban sedang di guna-guna. Sehingga untuk menghilangkan perngaruh dari guna-guna tersebut, korban harus menjalani mandi kembang.

Ibu korban yang seperti terhipnotis dengan dukun tersebut langsung mengijinkan korban menjalani ritual mandi kembang seperti yang disuruh dukun tersebut.

Baca juga : Bejad, Terdorong Nafsu, Pemuda Perkosa Siswi SMP di Mojokerto Yang Sudah Jadi Mayat Hingga Dua Kali

Lalu terjadilah aksi pencabulan hingga perkosaan terhadap korban saat ritual mandi kembang tersebut.

“Si dukun berkata bahwa anak pelapor kena guna-guna, yang kemudian harus dimandikan kembang juga, yang seketika pelapor menurutinya, pelapor merasa terhipnotis untuk mengikuti perintahnya,” jelas Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang Syukron Nur Arifin kepada wartawan, setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Syukron menambahkan dugaan pencabulan dan pemerkosaan dukun cabul di Tangerang itu terjadi pada Kamis (1/6/2023) lalu. Dan dilaporkan ke KPA pada 6 Juni 2023 lalu.

Setelah mempelajari kasus tersebut, kemudian KPA mendampingi korban dan ibunya melapor ke kantor polisi dengan lampiran bukti visum dan pakaian yang dikenakan korban.

Laporan itu tertanda nomor TBL/B/1121/VI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

“Sehari setelah kita terima laporan, besoknya (7/6) kita langsung ke Polres Tangerang Selatan melaporkan kasus ini,” ujar Syukron.

Baca juga :  Tangkap Pelaku, Polisi Beberkan Niat Bejat Tersangka Pencabulan Anak Disabilitas di Bogor

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan