Oknum Perangkat Desa Lakukan Pungli dan Tindakan Tidak Senonoh, Bupati Bandung Bereaksi Tegas!

JABAR EKSPRES – Oknum perangkat desa berinisial R diduga melakukan aksi pungli dan juga tindakan tidak senonoh kepada warganya berinisial SR pada saat pembuatan dokumen di Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Atas kejadian ini SR pun melakukan pelaporan ke Polda Jawa Barat dan kasus ini sekarang dilimpahkan ke Polresta Bandung.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan himbauan dan instruksi kepada siapapun baik itu aparat tidak boleh melakukan pungli.

BACA JUGA: Sah! DPT Kota Bandung 1,872 Juta Pemilih

“Kalau misalnya ada pungli, ya silahkan saja proses secara hukum,” ujar Dadang saat ditemui, Kamis (22/6/2023).

Dadang menjelaskan saat ini pihaknya sudah memberikan anjungan dukcapil mandiri. Artinya prosesnya tidak usah datang ke Soreang lagi, tapi cukup di desa masing-masing.

“Hanya kalau misalnya di sini ada oknum perangkat desa ya tindak aja,” katanya.

Selain itu, terkait oknum itu tidak mau membayar dan mengajak berhubungan badan dirinya mengatakan jika hal tersebut sangat melanggar aturan dan meminta agar segera ditindak.

BACA JUGA: Penerapan Work From Anywhere Kini dalam Kajian Pemkot Bandung

“Yang penting begitu ada oknum perangkat desa atau siapapun yang melanggar aturan itu ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau bisa berhentikan,” tegasnya.

Diketahui, seorang oknum perangkat Desa berinisial R di Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat atas kasus pungli dan perlakukan tidak menyenangkan.

Dalam surat aduan yang dilaporkan 5 Juni 2023, peristiwa ini terjadi ketika seorang wanita berinisial SR mendatangi Kantor Desa Banyusari untuk mengurus dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP.

BACA JUGA: PUTR KBB Kebut Pengerjaan Jalan di 18 Titik

Sesampainya di kantor Desa korban bertemu dengan R ketika hendak mengurus dokumen. R pun meminta uang atas pengurusan tersebut sebesar Rp 1 juta.

Namun apabila korban tidak dapat membayar kan uang tersebut, R juga meminta korban tidak harus membayar namun bersedia untuk diajak berhubungan badan dengan dirinya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan