KPU Buka Pendaftaran Pilkada Banjar dari Jalur Perseorangan, Ini Jadwalnya

JABAR EKSPRES – KPU Kota Banjar resmi membuka pendaftaran Pilwakot dari jalur perseorangan atau tanpa dukungan partai politik (Parpol).

KPU membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri menjadi Wali Kota Banjar dan wakilnya periode 2024-2029 pada Pilkada tahun 2024 ini.

“Kami telah membuka pendaftaran bagi siapa saja masyarakat yang ingin mecalonkan diri sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar untuk periode 2024-2029,” kata Ketua KPU Kota Banjar Muhammad Mukhlis saat sosialisasi pencalonan perseorangan, Sabtu 4 Mei 2024.

BACA JUGA: PDK Kosgoro Jabar Dorong Pemimpin dengan Visi Sejalan dalam Pilkada

Dari jalur perseorangan, calon yang akan mendaftarkan diri sebagai paslon di Pilwalkot harus memiliki dukungan KTP sebanyak 10 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir di Kota Banjar.

“Atau kalau dijumlahkan sekitar 15.393 dukungan KTP, sesuai jumlah DPT se Kota Banjar,” katanya.

KPU Banjar sendiri akan menetapkan syarat-syarat untuk masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai paslon di Pilkada Banjar 2024 dari jalur perseorangan.

BACA JUGA: Haji 2024 : Pemberangkatan Kloter Pertama Jamaah Asal Jabar Dilaksanakan 12 Mei

Pembukaan pendaftaran dari jalur perseorangan ini mulai dibuka 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Kemudian penyerahan dokumen untuk syarat dukungan KTP 8 sampai 12 Mei 2024.

“Pendaftarannya harus dilalukan melalui aplikasi Silon. Nanti Bacalon membuat PIN untuk entri dukungan input di Silon. Semua dukungan Paslon perseorangan diinput di Silon. Jadi tidak ada berkas secara fisik ke KPU. Itu dari tanggal 8 sampai 12 Mei 2024. Tim paslon perseorangan harus mengajukan permohonan akun Silon untuk akses entri data,” katanya.

Kemudian tahapan lainnya pada 27 sampai 29 Agustus 2024 Bacalon melengkapi proses peryaratan berbarengan dengan pendaftar Balacon yang diusung oleh Partai Politik.

“Penetapan 22 September 2024. Jadi untuk perseorangan ini dua tahao, pertama pemenuhan dukungan, tahao selanjutnya melengkapi data pencalonan,” tukasnya. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan