JABAR EKSPRES- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih sedang mengkaji kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.
“Masih dalam proses pengkajian karena ini merupakan fenomena yang baru. Kita tidak boleh sembarangan dalam menanggapi tanpa melakukan penyelidikan. Kami sedang menyelidiki semua hal ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD setelah memberikan kuliah umum dengan tema “Peran Undang-Undang Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi” di Kampus Universitas Pasundan (Unpas) Kota Bandung pada hari Kamis dikutip dari Antara.
Terkait dugaan pelanggaran di pondok pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang, Mahfud MD menyatakan bahwa hal tersebut juga masih sedang diselidiki.
“Masih dalam proses penyelidikan apakah ada pelanggaran atau tidak, siapa pun (harus taat hukum) di seluruh Indonesia. Tapi apakah benar ada pelanggaran atau tidak, itu akan kami selidiki,” ujarnya.
Menanggapi sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang menyatakan bahwa syariat yang digunakan di Pondok Pesantren Al-Zaytun sangat berbeda dengan ajaran Islam umumnya, baik dalam hal shalat, puasa, maupun haji, Menko Polhukam Mahfud menyatakan bahwa hal tersebut akan diselidiki lebih lanjut.
“Kami akan melakukan penyelidikan terkait ketidaksesuaian ini. Saya belum mengetahui secara pasti apa ketidaksesuaiannya. Nanti akan ada penanganan terkait hal ini. Jika tidak sesuai dengan hukum, itu menjadi tanggung jawab saya. Jika menyangkut penyelenggaraan lembaga, itu menjadi kewenangan Kementerian Agama. Begitu adanya. Kami belum mengetahui di mana letak masalah sebenarnya,” jelasnya.
Pihaknya berharap bahwa Tim Investigasi yang dipimpin oleh MUI Jawa Barat dapat bekerja dengan baik, sesuai dengan harapan banyak orang. “Kami menunggu hasilnya,” tambahnya.