Pemerintah Resmi Mencabut Status Pandemi COVID-19 Menjadi Endemi

Pemerintah Resmi Mencabut Status Pandemi COVID-19 Menjadi Endemi
Pemerintah Resmi Mencabut Status Pandemi COVID-19 Menjadi Endemi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pada hari Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status pandemi COVID-19.

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai apakah vaksinasi COVID-19 akan menjadi berbayar atau tidak.

Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyatakan bahwa hingga saat ini, vaksinasi COVID-19, baik dosis lengkap maupun booster, masih di sediakan secara gratis.

Baca Juga:Begini Cara Aktifkan eSIM di HP Oppo Find N2 Flip, Mudah BangetSpesifikasi dan Harga Vivo Y36 5G yang Mengusung Glass Design

Dr. Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI.

Menjelaskan bahwa pencabutan status pandemi COVID-19 hanya berkaitan dengan keputusan Presiden Joko Widodo.

“Pencabutan (status pandemi COVID-19) baru,” ungkap mengutip dari Liputan6 pada hari Rabu (21/6).

Namun, dia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kapan vaksinasi COVID-19 akan menjadi berbayar.

Pencabutan Status Pandemi COVID-19

Hari ini, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Indonesia mencabut status pandemi COVID-19 setelah melalui perjuangan selama lebih dari tiga tahun.

Dalam video yang di unggah oleh Sekretariat Presiden sekitar pukul 15.00 WIB, Jokowi menyatakan, “Mulai hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan memasuki masa endemi.”

Keputusan ini di dasarkan pada beberapa faktor, termasuk angka kasus yang rendah hampir nihil dan fakta bahwa 99 persen penduduk Indonesia memiliki antibodi COVID-19.

Baca Juga:Cara Aktifkan Fitur Bisukan Telepon dari Nomor Tak Dikenal di WhatsappApple Gugat Logo Perusahaan Berusia 111 Tahun karena di Anggap Mirip

Jokowi juga menyebut bahwa pencabutan status pandemi COVID-19 ini sejalan dengan pencabutan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Global yang telah di lakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“WHO juga telah mencabut status Public Health Emergency of International Concern,” kata Jokowi. Pada (5/5/23).

WHO mencabut PHEIC untuk COVID-19 setelah rekomendasi dari COVID-19 Emergency Committee dalam pertemuan ke-15.

Meskipun fase krisis pandemi COVID-19 telah terlewati, penyakit ini tetap ada dan tidak akan segera hilang.

Oleh karena itu, Jokowi meminta masyarakat tetap berhati-hati terhadap COVID-19 dan tetap menjalankan kebiasaan hidup bersih dan sehat.

“Saya meminta masyarakat tetap berhati-hati dan menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih,” ujar Jokowi.

0 Komentar