29 Persen Jalan di Kota Banjar Rusak, Ketua Komisi III DPRD Setuju Opsen PKB 100 Persen untuk Perbaikan

29 Persen Jalan di Kota Banjar Rusak, Ketua Komisi III DPRD Setuju Opsen PKB 100 Persen untuk Perbaikan
Pengendara bermotor melewati ruas jalan di Kota Banjar yang kondisi rusak. Ketua Komisi lll DPRD Banjar setuju jika opsen PKB digunakan untuk perbaikan jalan. (dok/radartasik.id)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 29 persen ruas jalan di Kota Banjar saat ini dalam kondisi rusak ringan hingga berat. Temuan ini terungkap dalam rapat kerja antara Komisi III DPRD Banjar dengan Dinas Pekerjaan Umum Kota Banjar yang digelar belum lama ini.

Ketua Komisi III DPRD Banjar, Cecep Dani Sufyan, mengatakan bahwa penanganan jalan rusak tersebut terkendala keterbatasan anggaran daerah. Menurutnya, idealnya Dinas PU membutuhkan dana sekitar Rp7 miliar khusus untuk pemeliharaan jalan rusak pada tahun ini agar semua bisa tertangani.

“Kalau saja Dinas PU diberikan Rp7 miliar khusus untuk pemeliharaan jalan rusak tahun ini harusnya bisa tertangani. Tapi kembali lagi kemampuan anggaran kita saat ini terbatas,” kata Cecep saat ditemui di gedung DPRD Banjar, Senin (27/4/2026).

Baca Juga:Tiket Pesawat Ekonomi Lebih Terjangkau, Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 HariDorong Pemerataan Ekonomi, Wamentan Tekankan Peran Strategis Desa

Cecep menyebut kondisi persentase jalan di Kota Banjar berada dalam posisi dilematis. Pasalnya, kemantapan jalan atau jalan dalam kondisi bagus tercatat 71 persen. Angka ini justru membuat Kota Banjar tidak bisa mendapat bantuan dari pemerintah pusat karena syarat minimal bantuan adalah maksimal 60 persen jalan baik atau 40 persen jalan rusak.

Menghadapi situasi tersebut, Cecep menyatakan setuju jika hasil opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diterima Pemkot Banjar dialokasikan sepenuhnya untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan rusak.

Ia juga mengingatkan bahwa Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan instruksi terkait pemanfaatan dana opsen PKB.

“Saya setuju jika opsen PKB yang didapatkan daerah dialokasikan untuk perbaikan atau pemeliharaan jalan rusak. Apalagi sudah ada instruksi dari Gubernur bahwa hasil opsen pajak harus direalisasikan 100 persen untuk perbaikan infrastruktur jalan,” ujar Cecep.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 02/KU.03.02.01/BAPENDA yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. Dalam dokumen itu, pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat diminta mengalokasikan 100 persen dana Opsen PKB untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan. Kebijakan ini berlaku untuk dua tahun anggaran, yakni 2025 dan 2026.

Kebijakan gubernur tersebut dinilai sebagai langkah strategis agar pemerintah daerah fokus memperbaiki infrastruktur jalan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Kondisi jalan di banyak daerah saat ini memang membutuhkan penanganan serius. Jika dana tersebut dialihkan ke program lain, efektivitas kebijakan itu dikhawatirkan tidak tercapai.

0 Komentar