JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi resmi menerbitkan surat edaran yang melarang pelajar membawa ponsel ke sekolah. Kebijakan ini mulai diberlakukan setelah surat tersebut diterima oleh masing-masing satuan pendidikan.
Langkah tersebut diambil menyusul viralnya kasus penghinaan seorang siswa terhadap guru di Kabupaten Purwakarta yang memicu perhatian publik terhadap pentingnya pembinaan karakter dan etika peserta didik di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna, mengatakan surat edaran itu telah didistribusikan ke seluruh sekolah di Kota Cimahi dan otomatis berlaku sejak diterima oleh pihak sekolah.
Baca Juga:Penerimaan Murid Baru MTsN Cimahi 2026/2027 Resmi Dibuka, Ini Jalur dan SyaratnyaSampah Menumpuk di Melong Cimahi, DLH Sebut Kuota Buang ke Sarimukti Cepat Penuh
Menurut Nana, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat yang menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan, adab, dan perilaku siswa selama berada di lingkungan pendidikan.
“Surat edaran sudah kami sampaikan ke seluruh sekolah dan langsung berlaku. Ini juga menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat agar adab dan perilaku siswa di sekolah tetap terjaga,” ujar Nana, Senin (27/4/26).
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas penunjang pembelajaran di sekolah sehingga penggunaan ponsel pribadi oleh siswa dinilai tidak lagi menjadi kebutuhan utama dalam proses belajar mengajar.
Fasilitas tersebut mulai dari perangkat komputer hingga layar interaktif digital yang telah disiapkan untuk mendukung kegiatan pembelajaran di dalam kelas.
“Dengan adanya sarana tersebut, sekolah dinilai tetap dapat menjalankan proses pendidikan secara optimal tanpa ketergantungan terhadap penggunaan telepon genggam pribadi oleh siswa,” ujarnya.
Nana menambahkan, kebijakan larangan membawa ponsel ke sekolah diharapkan dapat menekan degradasi adab di kalangan pelajar sekaligus mencegah munculnya kebiasaan buruk akibat penggunaan ponsel yang tidak terkontrol.
“Pemerintah Kota Cimahi juga mengimbau para orang tua agar tetap menjalin komunikasi aktif dengan pihak sekolah melalui wali kelas maupun kepala sekolah apabila terdapat kebutuhan mendesak yang berkaitan dengan anak selama berada di lingkungan sekolah,” bebernya.
Baca Juga:Pengadilan Agama Cimahi: Dispensasi Nikah Usia di Bawah 19 Tahun Tak Bisa Dilakukan Sembarangan!Fenomena Pernikahan Usia Sekolah di Cimahi Turun Drastis, Data 2025 Mengejutkan
Kebijakan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun kembali budaya disiplin, rasa hormat, dan etika di kalangan pelajar, seiring meningkatnya tantangan penggunaan teknologi digital di usia sekolah. (Mong)
