Amerika Serikat Kecam Uganda! UU Hukuman Mati LGBT Membuat AS Putuskan ‘STOP’ Visa untuk Warga Uganda

Amerika Serikat Kecam Uganda! UU Hukuman Mati LGBT Membuat AS Putuskan 'STOP' Visa untuk Warga Uganda
Amerika Serikat Kecam Uganda! UU Hukuman Mati LGBT Membuat AS Putuskan 'STOP' Visa untuk Warga Uganda
0 Komentar

JABAR EKSPRESAmerika Serikat kecam Uganda dengan pembatasan visa terhadap pejabat Uganda sebagai respons atas pengesahan UU kontroversial anti LGBT

Amerika Serikat (AS), yang memberlakukan pembatasan visa terhadap pejabat Uganda sebagai respons atas pengesahan undang-undang kontroversial anti-lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) di negara tersebut.

Kabar ini diungkapkan oleh Departemen Luar Negeri AS pada hari Jumat waktu Washington, seperti yang dilaporkan oleh Reuters pada tanggal 17 Juni 2023.

Baca Juga:Idul Adha 1444 Hijriah Ditentukan jatuh pada 28 Juni, Arab Saudi Ungkapkan Melalui Pemantauan HilalPunya Koin Rp 100 Gambar Rumah Gadang? Cuan Rp30 Juta Nih!

Uganda telah menuai kecaman dari berbagai negara, termasuk AS, atas pengesahan undang-undang yang dianggap sebagai salah satu yang paling keras di dunia.

Undang-undang tersebut mulai berlaku pada bulan Mei 2023 dan mengancam dengan hukuman mati bagi “homoseksualitas yang parah”, termasuk penularan HIV melalui hubungan sesama jenis.

Selain pembatasan visa, Departemen Luar Negeri AS juga telah memperbarui pedoman perjalanan bagi warga AS yang akan berkunjung ke Uganda. Perubahan tersebut bertujuan untuk mengingatkan akan risiko yang dihadapi oleh warga LGBTQ yang dapat diadili dan dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati berdasarkan undang-undang baru.

Dalam pernyataannya, Departemen Luar Negeri AS menyatakan dukungannya terhadap rakyat Uganda dan komitmennya untuk mempromosikan penghormatan terhadap HAM dan kebebasan mendasar, baik di Uganda maupun secara global.

0 Komentar