Amerika Serikat Kecam Uganda! UU Hukuman Mati LGBT Membuat AS Putuskan ‘STOP’ Visa untuk Warga Uganda

Undang-undang tersebut juga menetapkan sanksi berat bagi perusahaan, media, dan organisasi non-pemerintah yang dengan sengaja mempromosikan aktivitas LGBTQ.

Uganda, sebuah negara di Afrika Timur yang konservatif dan sangat religius, telah lama menjadikan homoseksualitas sebagai tindakan ilegal. Hal ini menyebabkan kaum LGBTQ di Uganda menghadapi pengucilan dan pelecehan oleh aparat keamanan.

Perkembangan terkini ini menunjukkan adanya pergeseran opini dan tindakan dari Amerika Serikat yang kecam Uganda, dalam upaya melindungi hak as Hak Asasi Manusia di Uganda

Tinggalkan Balasan