Mau Subsidi Rp 7 Juta untuk Konversi Motor Listrik? Simak Tahapannya!

BANDUNG – Untuk masyarakat yang menginginkan konversi motor listrik, saat ini pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah membuka pendaftaran untuk mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta.

Konversi motor berbahan bakar minyak ke menjadi kendaraan listrik ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk mengurangi emisi rendah kabon.

Dilansir dari ebtke.esdm.go.id, pemerintah saat ini berkumitmen untuk mendukung penuh pembangunan menuju rendah karbon.

Hal ini dilakukan untuk ketahanan iklim secara bertahap dengan target transisi mencapai target pengurangan emisi sebesar 31.89 persen pada 2030.

‘’Ini juga berdasarkan target 43.2 persen dengan dukungan internasional serta Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat,’’ tulis rilis kementerian esdm.

Selain itu sektor transportasi merupakan pengguna energi terbesar bahan bakar minyak (BBM) sebesar 42 persen.

Indonesia sendiri pada 2020 telah mengimpor minyak sebesar 61 juta barel  dengan pengeluaran anggaran sebesar 40 triliun.

Untuk itu sebagai upaya menurunkan ketergantunganb BBM saat ini pemerintah mempercepat program agar masyarakat beralih kepada kendaraan listrik.

Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ini akan terus didorong dengan diberikan subsidi baik untuk roda empat maupun roda dua.

Selain itu pemerintah juga memberikan subsidi kepada masyarakat yang ingin melakukan konversi  kendaraan motor berbahan minyak ke listrik sebesar Rp 7 juta.

Subsidi konversi motor listrik diberikan untuk mendorong minat masyarakat beralih menggunakan motor listrik.

Alokasi bantuan pemerintah untuk konversi motor listrik pada 2023 dialokasikan untuk 50.000 unit kendaraan motor. Sedangkan pada 2024 nanti pemerintah akan meningkatkan alokasi menjadi 150.000 unit.

Untuk pesyaratannya cukup mudah, masyarakat yang berminat cukup membawa kendaraan motor yang masih laik jalan.

Selain itu, KTP dan surat-surat kendaraan seperti BPKB dan STNK juga harus dibawa juga.

Kemudian untuk pendaftaran bisa dilakukan secara online di ebtke.esdm.go.id/konversi atau bisa datang langsung ke bengkel yang telah ditunjuk.

Untuk pendaftaran masyarakat harus mengisi kolom form pendaftaran seperti nama, nomer ktp, alamat lengkap, Jenis Kendaraan dan merek kendaraan, nomer rangka kendaraan sesuai STNK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan