Kemudian peserta konversi juga harus mengisi nama bengkel dan alamat yang dijadikan tempat konversi motor itu. Setelah itu klik kirim permohonan.
Setelah itu, pihak kementerian ESDM akan mengirim konfirmasi melalui email yang menyatakan bahwa permohonan konversi diterima.
Setelah permohonan diterima, anda tinggal mendatangi bengkel konversi motor listrik untuk melakukan pengecekan teknis.
Baca Juga:Begini Cara DLH Jabar Kelola Air Lindi TPAS SarimuktiBegini Strategi Kementan Antisipasi Iklim Ekstrim Dampak El Nino
Poengecekan fisik ini diantaranya akan melihat langsung kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan yang harus sesuai dengan KTP,STNK,BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka.
Kemudian melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi motor listrik.
Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor bengkel mulai mengerjaan konversi sepeda motor milik pemohon
Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT Secara Online ke Kemenhub dan lansung dilakukan verifikasi oleh lembaga independen. (yan)
