Tegas! Pemkot Tertibkan Papan Reklame Ilegal di Kota Bandung

JABAR EKSPRES – Penertiban reklame dilakukan oleh tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 13-14 Juni 2023. Lokasi penertiban reklame yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut adalah di Jalan Cijagra, Jalan Cihampelas, Jalan Terusan Buah Batu, dan Jalan Kebon Kawung.

Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung itu terdiri dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Satpol PP.

BACA JUGA: PUTR KBB Kebut Pengerjaan Jalan di 18 Titik

Satriadi Buana selaku Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menuturkan, penertiban yang mereka lakukan dilakukan pada Selasa, 14 Juni 2023 berkisar pukul 21.00 WIB. Penertiban dilakukan pada malam hari karena menimbang tidak akan ada kemacetan yang timbul.

Penertiban reklame tersebut dilakukan oleh 6 armada dengan total anggota 59 orang. 6 armada tersebut terdiri dari 2 mobil box Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops Satpol PP, 2 truk angkut Satpol PP, dan 1 mobil patrol Satpol PP.

Lokasi pertama dalam penertiban tersebut dilakukan di Jalan Cihampelas No. 58 pada pukul 22.48 WIB. Di sana, mereka berhasil mengamankan neon box berukuran 0,5×1 meter. Dilanjutkan dengan penertiban neon box yang berukuran sama di Jalan Kebon Kawung.

BACA JUGA: Hari Donor Darah Sedunia: PMI Kota Bandung Kedatangan Pria 134 Kali Donorkan Darahnya

Lokasi berikutnya di Jalan Cijagra dengan mengamankan neon box berukuran 1×0,5 meter. Lalu, penertiban neon box juga di Jalan Terusan Buah Batu pada pukul 01.40 WIB.

“Seluruh barang bukti hasil penertiban reklame dibawa ke gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Pasirluyu,” ungkap R. Satriadi Buana.

Dia menjelaskan bahwa penertiban reklame ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

BACA JUGA: Demi Menjaga Kemolekan Kota Bandung, Puluhan Kilometer Kabel Udara Ditertibkan

Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 005 tahun 2019 menjadi penguat kegiatan yang mereka lakukan itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan