BPJS Kesehatan Bekerja Sama dengan Kejari Cimahi Optimalkan Program JKN

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo mengatakan, Kejaksaan Negeri Cimahi berkomitmen memberikan dukungan dalam pelaksanaan ruang lingkup yang ada dalam kesepakatan bersama dan bakal menggunakan kewenangan yang dimiliki.

Salah satu bentuk dukungan tersebut, yaitu melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Cimahi untuk menindaklanjuti dengan memanggil badan usaha yang tidak patuh.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Cimahi memiliki kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (4) yang menjelaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat berwenang melalui Kuasa Khusus dari Pemohon untuk melakukan penegakan hukum.

”Sehingga dalam hal ini BPJS Kesehatan Cabang Cimahi untuk melakukan penegakan kepatuhan terhadap badan usaha terkait kewajibannya dalam Program JKN dapat membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan,” ujar Arif. (*)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan