Airlangga Hartanto Apresiasi Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024: Tepat, Memerhatikan Aspirasi Masyarakat

JABAR EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa sistem proporsional terbuka tetap diterapkan saat memilih calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024 tersebut diapresiasi oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

Selanjutnya, Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartanto mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024 itu memperhatikan aspirasi masyarakat.

BACA JUGA: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Ditolak MK

“Ini menjadi keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata Airlangga Hartarto, dikutip JabarEkspres.com daei Antara News pada Kamis, 15 Juni 2023.

Kemudian Airlangga Hartanto pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024 tersebut.

“Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilihan umum yang tertib, aman, dan adil,” kata Airlangga Hartarto.

Tidak hanya itu, Ketum Partai Golkar tersebut juga meminta masyarakat dan partai politik termasuk para calon anggota legislatif untuk lebih berkonsentrasi mempersiapkan program-program kerja daripada menghabiskan energi mengajukan permohonan mengubah sistem Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

“Lebih baik kita dan terutama Partai Golkar fokus membuat program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan pemilih agar pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara,” kata Ketua Umum Golkar.

Sementara itu, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023 menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Hal itu ia dampaikan ketika membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

“Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi,” kata Saldi Isra.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan