Marak TPPO, KPAI: Kenali Tanda-tanda Perubahan Diri Anak

JABAR EKSPRES – Maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan sejumlah oknum kepada anak perempuan terus bertambah.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor mencatat, memasuki tahun 2023 ini, ada 5 kasus terlapor anak dalam hal ini pelaku yang sedang ditangani KPAID Kota Bogor.

Jumlah tersebut meningkat, jika dibandingkan tahun lalu yang hanya menangani 2 kasus terlapor anak.

“Pelaku anak yang diterima KPAID rata-rata kasus perundungan dan ada kasus pelecehan seksual. Untuk tahun sekarang yang belum genap satu tahun ini, terlapor anak khususnya di KPAID Kota Bogor dalam arti ini adalah pelaku itu sangat meningkat. Ini menjadi konsen kami dan kita sedang mendalami apa penyebabnya,” kata Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah kepada JabarEkspres.com dikutip Rabu, 14 Juni 2023.

BACA JUGA: Dewan Akan Gugat Plt Bupati Bogor, Jika Tidak Melakukan Ini

Menurutnya, ada dua hal kemungkinan atas meningkatnya angka terlapor anak dalam kasus tersebut. Pertama adalah terbukanya pola pikir masyarakat yang berani mengungkapkan ke publik ketika ada kejadian.

“Atau memang kemungkinan yang kedua adalah memang sekarang kondisi tindak pidana yang melibatkan anak semakin tinggi,” sebutnya.

Ia menekankan, dalam memerangi kasus itu sebetulnya tidak hanya tugas aparat penegak hukum. Melainkan seluruh elemen masyarakat juga memiliki peranan sangat penting untuk sama-sama memberantas dan mencegah kembali terjadinya TPPO.

Dengan begitu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua atau orang dewasa lainnya untuk lebih waspada dan peka terhadap segala macam bentuk perubahan yang terjadi pada diri anak.

“Semisal, gaya hidup dan penghasilan di luar sewajarnya di usia anak atau sekolah. Jadi ketika ada hal-hal yang memang mencurigakan itu sudah mulai peka,” pesannya.

Seperti diketahui, belum lama ini Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 6 kasus TPPO yang korbannya adalah perempuan di bawah umur.

Dalam kasus itu polisi menetapkan 9 tersangka. Ironinya, 2 tersangka di antaranya merupakan anak di bawah umur.

BACA JUGA: Dewan dan Pemkab Bogor Saling Sindir Soal Infrastruktur, Jalan Abdul Fatah Akan Dibangun Tahun Ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan