JABAR EKSPRES – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumpulkan pimpinan BUMD Jabar di Ruang Papandayan, Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (13/6/2023).
Hal ini dilakukan menyikapi hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang akan segera diberlakukan.
Terbitnya UU tersebut, kata Setiawan, merupakan situasi yang membutuhkan pemahaman baru dan perlu disikapi dengan tepat karena sedikitnya UU tersebut mengubah struktur terkait dengan pendapatan pemda provinsi.
“Undang-Undang ini akan berlaku efektif Januari 2024, namun ada beberapa item yang sejak tahun 2023 sudah berlaku,” sebut Setiawan.
Baca Juga: Uu Ruzhanul Dorong Dukungan CSR di Ciayumajakuning untuk Turunkan “Stunting”
“Oleh karena itu kami memandang bahwa ini harus terinformasi semua. Kurang lebih pendapatan provinsi diatur dalam salah satu pasal. Jadi ada sekitar 16 sumber-sumber pendapatan yang akan diperoleh oleh provinsi,” tutur Setiawan.
Adapun salah satu sumber pendapatan provinsi, ucapnya, di antaranya berasal dari aset yang dipisahkan. Oleh karena itu BUMD menjadi salah satu yang perlu dioptimalkan untuk pendapatan.
Dengan demikian perlu strategi jitu agar BUMD di Jabar tidak mendapati kerugian. Lebih jauh lagi dapat menghadirkan dividen yang berarti bagi Pemda Provinsi Jabar.
“(Akan dibahas) seperti apa isu dan antisipasi yang akan kita lakukan,” ujar Setiawan.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyebut bahwa seiring berlakunya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, maka diperlukan kajian agar potensi pendapatan daerah Jabar tetap dapat dioptimalkan.
Baca Juga: Peternak Waspada Kasus Lumpy Skin Disease pada Hewan Ternak
“Di masa transisi kita sudah menyusun Rencana Pembangunan Daerah. Kita juga ingin mencoba mencari solusi, bentuknya kajian, kita mengekspos bagaimana keterkaitan kontribusi dari kekayaan yang dipisahkan yang di- create langsung BUMD,” tambah Dedi.
Sementara itu Asda 2 Pemdaprov Jabar Bidang Ekonomi dan Pembangunan Taufik BS mengatakan, dividen bisa dialokasikan apabila perusahaan untung.
“Adapun laba yang didapat BUMD tentunya berkolerasi kepada pendapatan Provinsi Jabar terkait dengan bagi hasil,” tutur Taufik. (*)