Standar Keamanan Pangan Penting Bagi Kualitas Hidup dan Daya Saing Produk Lokal di Pasar Internasional

JABAR EKSPRES – Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo mengatakan, keberadaan standar keamanan pangan dinilai penting untuk melindungi kualitas konsumsi masyarakat.

Saat ini, kata dia, pemerintah tengah memperkuat standar keamanan pangan di sejumlah lini dalam membantu dunia usaha meningkatkan kualitas produk, sehingga dapat memperoleh akses pasar yang lebih luas.

BACA JUGA: Pemkot Bogor Bakal Bongkar Pasar Sukasari, Ratusan Pedagang Diminta Pindah ke TPS

“Badan Pangan Nasional sesuai amanat Perpres Nomor 66 Tahun 2021 memiliki kewenangan dalam pengawasan keamanan, mutu, gizi, label dan iklan pangan segar, termasuk di dalamnya perumusan standar regulasi teknis, pedoman, code of practices, dan SNI,” ungkapnya saat membuka Puncak Peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia atau World Food Safety Day pada Rabu, 7 Juni 2023 di Bogor.

Arief membeberkan, dalam satu tahun terakhir pihaknya telah menerbitkan 3 regulasi terkait standar keamanan pangan. Di antaranya, Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Label Pangan Segar, Perbadan Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Perbadan tentang Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar.

“Itu dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Saat ini kita juga sedang melakukan pembahasan 2 regulasi lainnya. Di tingkat internasional, Badan Pangan Nasional juga turut aktif menyusun standar internasional dalam forum Codex Allimentarius,” jelasnya.

Selain itu, sambung dia, untuk memperkuat penjaminan dan pengawasan keamanan pangan, pada momen Hari Keamanan Pangan ini pihaknya juga meluncurkan Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT) yang berisi data base informasi tentang produk yang sudah lolos sertifikasi keamanan pangan.

“SIPSAT dapat diakses secara gratis melalui website Badan Pangan Nasional. Portal ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam belanja produk makanan,” tuturnya.

Ia memastikan, semangat dari regulasi serta sistem informasi yang dikembangkan tersebut selain untuk menjaga keamanan konsumsi pangan konsumen atau masyarakat, juga untuk menjaga kualitas produk agar para produsen lokal lebih berdaya saing dalam perdagangan internasional.

BACA JUGA; Jelang Idul Adha, DKPP Jabar Bentuk Tim Pemeriksa Hewan Kurban

Tinggalkan Balasan