Minta DPR Makzulkan Presiden Jokowi, Denny Indrayana Singgung 3 Dugaan Pelanggaran Konstitusi

Denny Indrayana, Pakar Hukum dan Tata Negara baru-baru ini menuliskan pesan terbuka untuk DPR terkait pemakzulan Presiden Jokowi. presidenri.go.id
Denny Indrayana, Pakar Hukum dan Tata Negara baru-baru ini menuliskan pesan terbuka untuk DPR terkait pemakzulan Presiden Jokowi. presidenri.go.id
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Denny Indrayana, Pakar Hukum dan Tata Negara baru-baru ini menuliskan pesan terbuka untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Denny Indrayana meminta agar DPR melakukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi tiga dugaan pelanggaran konstitusi yang disangkakan kepadanya.

Berikut ini adalah tiga dugaan pelanggaran konstitusi Presiden Jokowi yang disebutkan Denny Indrayana.

Baca Juga:Denny Indrayana Minta Presiden Jokowi Dipecat, Sampaikan Surat Terbuka untuk DPRGasak Baut dan Kabel Kereta Cepat Jakarta-Bandung, 6 Komplotan Diringkus Polisi

Tiga Dugaan Pelanggaran Konstitusi Presiden Jokowi

1. Halangi Pencalonan Anies Baswedan Jadi Capres

Denny Indrayana mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah menghalangi Bacapres NasDem, Anies Baswedan menjadi capres dengan memanfaatkan jabatannya.

Salah satunya narasi timbul dari pernyataan CSIS, Jusuf Wanandi sebuah acara salah satu stasiun TV.

“Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa memang ada gerakan sistematis menghalang-halangi Anies Baswedan,” kata Denny dalam suratnya.

“(Saya) hakul yakin memprediksi bahwa pihak penguasa akan memastikan hanya ada dua paslon saja yang mendaftar di KPU untuk Pilpres 2024.

Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa memang ada gerakan sistematis menghalang-halangi Anies Baswedan,” katanya

2. Kemunculan Moeldoko di Partai Demokrat

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dinilai sedang cawe-cawe mengganggu Partai Demokrat.

Baca Juga:Tanah Suci Hadapi Cuaca Panas, Menag Yaqut Cholil Qoumas Ingatkan Jemaah Haji Jaga KesehatanSoroti Pelaksanaan Ibadah Haji Indonesia Tahun Ini, Menag Yaqut Cholil Qoumas: Secara Umum Berjalan Baik

Selain itu, Denny Indrayana juga menyinggung Jokowi yang membiarkan KSP Moeldoko menggugat keputusan Menkumham Yasonna Laoly.

“Juga lucu dan aneh bin ajaib ketika Presiden Jokowi membiarkan saja dua anak buahnya berperkara di pengadilan,” katanya.

Bahkan Denny Indrayana mencontohkan kasus Richard Nixon, saat menjadi Presiden Amerika Serikat, di mana seruan pemakzulan menggema seiring isu Watergate.

“Sebagai perbandingan, Presiden Richard Nixon terpaksa mundur karena takut dimakzulkan akibat skandal Watergate.

Yaitu, ketika kantor Partai Demokrat Amerika dibobol untuk memasang alat sadap. Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Jokowi jauh lebih berbahaya, sehingga lebih layak dimakzulkan,” katanya.

0 Komentar