JABAREKSPRES – Hari ini, pada tanggal 6 Juni 2023, Mario Dandy Satriyo dan temannya, Shane Lukas, akan menghadiri sidang perdana dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy dan David Ozora telah menjadi viral setelah direkam dalam video oleh Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.
Video tersebut juga melibatkan kekasih Mario Dandy, yang dikenal dengan inisial AG.
Baca Juga:Serbu 13 Promo 6.6 2023 Berikut, Ajak Teman dan Keluarga!Nokia 2720 Flip Ini Tidak Kalah dengan Hp Lainnya! Intip Keunggulannya
Akibat perbuatan Mario Dandy, ayahnya yang merupakan seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bernama Rafael Alun Trisambodo juga menjadi sorotan.
Tindakan-tindakan Mario Dandy yang kerap memamerkan kemewahannya di media sosial, seperti saat menggunakan Jeep Rubicon dan motor gede (moge), telah menarik perhatian masyarakat terhadap kekayaan Rafael Alun, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laporan e-lhkpn KPK tahun 2021, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan senilai Rp 56,1 miliar.
Melihat jumlah kekayaannya yang fantastis, KPK kemudian memulai penyelidikan karena menilai bahwa harta kekayaan Rafael Alun tidak sesuai dengan profilnya.
Tim LHKPN KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap harta Rafael Alun yang mencurigakan, dan kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun, KPK belum mengumumkan Rafael Alun sebagai tersangka secara langsung.
Pada tanggal 3 April 2023, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dan langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Awal Kejadian Kasus
Kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga:Update Info CPNS 2023, Simak Syarat, Jadwal, dan Bidang yang Dibuka!Daftar 3 Rekomendasi Hp 5G dengan Performa Gahar, Pas Budget!
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB.
Kejadian dimulai ketika anak AG menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar.
David memberikan informasi bahwa ia sedang berada di rumah temannya, R, di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan.
Mario Dandy, AG, dan Shane kemudian datang menemui David dengan menggunakan Jeep Rubicon. Mereka mengunjungi korban yang berada di rumah R.
Polisi mengungkapkan bahwa saat itu korban enggan keluar rumah untuk bertemu dengan tersangka.
