Sadis! Jaksa Beberkan Sikap Mario Dandy saat Aniaya David Ozora

JABAR ESKPRES – Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada hari ini Selasa, 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hal ini dijelaskan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).

Lebih lanjut, dalam sidang perdana tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo bersenang-senang saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Tidak hanya itu, Jaksa penuntut umum (JPU) juga membeberkan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora.

BACA JUGA: Hadiri Sidang Perdana Hari Ini, Penampilan Mario Dandy dan Shane Lukas Disoroti

Hal tersebut disampaikan oleh tim Jaksa penuntut umum (JPU)yang diwakili oleh, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Indah Puspitarini, Nurdiningsih, dan Pompy Polansku Alanda yang membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola, dengan mengatakan, ‘enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick sini bos, free kick gini bos’,” kata Jaksa di PN Jakarta Selatan, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Selasa, 6 Juni 2023.

Kemudian, menurut informasi dari yang dibacakan oleh Jaksa, bahwa terdakwa Mario Dandy melanjutkan penganiayaannya ke arah kepada David Ozora.

Padahal, lanjutnya, pada saat itu kondisi korban diketahuinya sudah dalam keadaan tergeletak diam tak bergerak.

“Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola,” kata Jaksa.

Selanjutnya, kata Jaksa, Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras kea rah kepala kiri korban dengan menggunakan kaki kanannya.

“Lalu terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala anak korban David Ozora alias Wareng adalah bola,” kata Jaksa membacakan dakwaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan