JABAR EKSPRES – Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20) sempat menanggapi soal isu kepindahan kliennya dari dari Lembaga permasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta Timur ke Lapas Salemba, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Mei 2023.
Berdasarkan informasi, Mario Dandy Satriyo dipindahkan dari lapas Cipinang ke Lapas Salemba buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya pun sempat menanyakan kepada jaksa melalui pesan singkat daring WhatsApp terkait mengenai alasan kepindahan Mario Dandy ke Lapas Salemba yang baru dibalas beberapa hari setelahnya.
Baca Juga:Sidang Mario Dandy Digelar Hari Ini, Ayah David Ozora Dipastikan HadirMario Dandy Jalani Sidang Perdana Hari Ini, PN Jakarta Selatan: Tidak Ada Pengamanan Khusus
“Dijawab jaksa dari rutannya sendiri bahwa Mario harus dipindahkan karena masalah tingkat okupansi yang sangat tinggi di Cipinang,” katanya, melanjutkan.
Kemudian, ia pun menjelaskan mengenai kondisi kliennya yang tengah menghadapi proses hukum tersebut.
Menurut kuasa hukum Mario Dandy, kliennya masuk ke dalam sel tahanan yang sama dengan tahanan lain dalam ruangan berukuran 3×3 meter berisi sepuluh orang.
Dengan demikian, pihaknya menegaskan sang klien sama sekali tidak menerima perlakuan istimewa maupun berada di sel khusus.
“Tidak ada itu yang namanya ‘priveledge’ (hak istimewa). Kami hadir di sini bersama pelaku lain untuk mencari keadilan juga,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini Selasa, 6 juni 2023 menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) sekira pukul 11.00 WIB.
Sebagai informasi, sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua.
Serta Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
