JABAR EKSPRES – Sidang pertama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan dilaksanakan hari ini, Selasa (6/6).
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 yang bertempat di ruang sidang utama.
Dalam sidang tersebut, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menerima hukuman yang dijatuhi oleh Alimin Ribut Sujono.
Baca Juga:Alimin, Sosok Pemimpin Sidang Kasus Mario DandyGawia Sowa in Bengkayang, West Kalimantan Becomes a Destination for Malaysian Tourists
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan, Alimin ditunjuk sebagai pemimpin dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.
“Alimin Ribut Sujono akan memimpin (sidang),” ujarnya kepada wartawan, Senin (5/6).
Selanjutnya, terdapat dua anggota majelis hakim, yaitu Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
“Nanti kan ada anggota (majelis hakim) Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes,” lanjutnya.
Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selanjutnya, Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak digunakan untuk menjerat Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Sementara itu, AG (15) ikut terlibat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dan sudah divonis 3,5 tahun penjara.
Namun, AG masih berupaya secara hukum dengan mengajukan banding dan kasasi.
