Alimin, Sosok Pemimpin Sidang Kasus Mario Dandy

JABAR EKSPRES – Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap Cristallino David Ozora pada Selasa (6/6).

Sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto memaparkan, Alimin Ribut Sujono, didaulat untuk memimpin sidang kasus penganiayaan tersebut.

Selain itu, Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes ditunjuk sebagai anggota majelis hakim untuk sidang perkara tersebut.

“Alimin Ribut Sujono akan memimpin (sidang). Kemudian, ada anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes,” ujar Djuyamto pada Senin (5/6).

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang penganiayaan Cristalino David Ozora akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.

“Sidang pertama akan dilakukan pada Selasa, 6 Juni 2023,” dikutip dari keterangan SIPP PN Jakarta Selatan.

Baca juga: 6 Rekomendasi Game Online untuk Remaja: Seru dan Menghibur!

Mario Dandy Satriyo merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang sudah dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selanjutnya, penyidik juga menjatuhi hukuman berdasarkan pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan Shane Lukas, dijatuhi hukuman yang sesuai dengan Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, terdakwa lain yang berinisial AG (15) sudah terlebih dahulu melaksanakan sidang dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara, karena terbukti bekerja sama dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Setelah dijatuhi hukuman, AG berupaya mengajukan banding dan kasasi.

Alimin Ribut Sujono

Sebelumnya, Alimin juga pernah mengadili kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) dan obstruction of justice eks Kadiv Propam Polri, ferdy Sambo.

Saat itu, Alimin bersama Wahyu Iman Santosa dan Morgan Simanjuntak bertugas dalam persidangan tersebut.

Pada akhir sidang, Sambo dijatuhi vonis mati, karena sudah terbukti bersalah.

Selanjutnya, Alimin juga mengani kasus besar lainnya. Salah satunya, mengenai putusannya atas permohonan pernikahan beda agama di PN Jaksel.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan