Disdik Pastikan Aturan PPDB Sama Seperti Tahun Sebelumnya: Masih dengan 4 Jalur

Dok. SMPN PGRI 168 Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. Selasa (6/23). Foto Istimewa
Dok. SMPN PGRI 168 Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. Selasa (6/23). Foto Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk tingkat TK, SD, hingga SMP masih sama seperti tahun sebelumnya.

Namun, untuk tahun ini, penerimaan PPDB terutama untuk jenjang SMP dimulai dari jalur afirmasi atau jalur yang tersedia untuk siswa yang berasal dari keluarga  tidak mampu.

“Masih dengan empat jalur, antara lain zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi,” kata Kepala Bidang SMP, Edi Syafruddin saat dihubungi, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:Puting Beliung Hantam Puluhan Rumah di Baleendah Kabupaten BandungMeriahkan HJB, Suara Merdu Hanin Dhiya Hipnotis Ketua DPRD Kabupaten Bogor

Edi menjelaskan, untuk tahun ini PPDB dibagi dalam dua tahap. Untuk tahap pertama jalur afirmasi yang dibuka dari tanggal 19 hingga 23 Juni 2023.

Sementara untuk tahap kedua, tiga jalur PPDB lainnya, seperti zonasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi akan dilaksanakan serentak pada 26 Juni hingga 5 Juli 2023.

“Minggu ini kita sedang melakukan sosialisasi kepada guru, dan juga orangtua siswanya,” katanya.

Kendati demikian, terang Edi, untuk presentasi jalur PPDB masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni 50 persen untuk zonasi, 20 persen untuk afirmasi, 25 persen prestasi dan 5 persen untuk perpindahan orang tua.

Ia menegaskan, kouta dalam satu sekolah rata-rata hanya menerima 400 siswa. Oleh karena itu harus dipastikan batas kuotanya siswa yang diterima tidak melebihi jumlah tersebut.

Sebab, jika ditambah maka setiap kelas muridnya akan melebihi dari kapasitas yang bisa berimbas kepada kegiatan belajar mengajar.

“Kita memakai sistem aplikasi online, jadi yang diterima di sekolah tersebut sesuai dengan yang diterima pada aplikasi online. Jadi bisa meminimalisir jual beli kursi,” ujar dia.

Baca Juga:Soal Maju Jadi Gubernur DKI di Pemilu 2024, Ridwan Kamil Belum Mau JawabNyaleg atau Nyagub? Begini Kata Uu Ruzhanul Ulum

Edi menyebut, untuk di Kabupaten Bandung Barat ada 67 sekolah negeri atau 5 sub rayon. Sedangkan untuk SMP swasta ada 120 sekolah.

“Nah, untuk PPDB di SMP swasta diserahkan ke yayasan mekanismenya mau seperti apa dipersilakan. Sedangkan, mekanisme PPDB tadi hanya berlaku untuk sekolah negeri,” tandasnya. (Mg5)

0 Komentar