Ekspor Pasir Laut Kembali diizinkan, Setelah 20 Tahun Dilarang.

JABAR EKSPRES- Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Katanya Ekspor Pasir laut kembali diizinkan.

Sebagai upaya terintegrasi yang meliputi pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut. Namun hal ini menimbulkan banyak kritik.

Kritik tersebut tertuju pada pasal 9 ayat (2), tentang pemanfaatan pasir laut yang digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan ekspor.

Khususnya pada ayat (2) huruf d mengenai ekspor pasir laut kembali diizinkan.

Walaupun sudah diizinkan, pelaku usaha yang melakukan ekspor pasir laut tersebut harus memenuhi berbagai kebijakan dan pengaturan ekspor, seperti, perizinan, syarat penambangan pasir laut, dan ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.

Sebelumnya, ekspor pasir laut telah dilarang sejak 2003. Alasan pelarangan tersebut adalah untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, seperti:

Tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau akibat penambangan pasir laut

Afdillah, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia menyatakan dibukanya tambang pasir laut akan mengancam dan memperparah keberlanjutan ekosistem laut di wilayah tambang.

Tidak hanya itu, menurutnya hal ini juga akan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar dan kelangkaan pangan, mengingat laut adalah salah satu sumber pangan utama masyarakat.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti juga ikut berkomentar mengenai perizinan ekspor pasir laut ini di Twitternya.

“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut” kata susi di akun twitternya

Di sisi lain, Yusri Usman selaku Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengatakan ekspor pasir laut bukan barang haram jika direncanakan dengan baik, seperti pembuatan zonasi yang diatur untuk mengurai dampak kerusakan sistem biota laut.

Namun, ia nggak mengetahui apakah proses kebijakan ini sudah melibatkan. partisipasi publik atau belum. Menurutnya, KKP harus transparan dan akuntabel mengenai hal ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan