Samsuri menambahkan, yayasan ketika mendirikan Perguruan Tinggi maka juga perlu berkomitmen untuk menjaga kualitas dari Perguruan Tinggi tersebut.
“Pendidikan yang diselenggarakan harus berkualitas supaya tidak merugikan masyarakat.
Badan penyelenggaraa mendapatkan izin, namun ketika izin operasional dicabut maka segala hal dampak materil menjadi tanggung jawab badan penyelenggara,” katanya memungkasi. (son)