Catat! Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiuanan yang Cair 5 Juni 2023

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

4. SMA/Diploma I/sederajat

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta

– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,32 juta

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

5. Diploma II dan Diploma III/sederajat

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta

– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,65 juta

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta

6. Strata I/Diploma IV/sederajat

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta

– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,39 juta

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

7. Strata II/Strata III/sederajat

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta

– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,77 juta

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta

Rincian Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Menurut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 23 dari Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2023, penerima gaji ke-13 yang dimaksud adalah sebagai berikut:

– Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

– Pensiunan prajurit dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

– Pensiunan anggota dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

– Pensiunan pejabat negara.

Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa kelompok-kelompok tersebut berhak menerima pembayaran gaji ke-13.

Sesuai Pasal 8 dalam beleid tersebut, pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan gaji ke-13 dengan rincian sebagai berikut:

–    Pensiun pokok.

–    Tunjangan keluarga.

–    Tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang.

–    Tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang pensiunan pokoknya tidak mengalami peningkatan, mengalami penurunan, maupun naik kurang dari lima persen.

Mengacu pada PP No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, berikut nominal pensiun pokok yang dibedakan atas golongan dan statusnya.

– Pensiunan pokok PNS: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900.

– Pensiunan berstatus janda atau duda : Rp 1.170.600 – Rp 2.124.500.

– Pensiunan janda atau duda PNS yang tewas: Rp 1.560.800 – Rp 4.248.900.

– Pensiun orang tua dari PNS yang tewas: Rp 312.160 – Rp 849.780.

Rincian Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS

Golongan I

– Golongan IA: Rp1.560.800 – Rp1.751.900

– Golongan IB: Rp1.560.800 – Rp1.854.700

– Golongan IC: Rp1.560.800 – Rp1.933.200

– Golongan ID: Rp1.560.800 – Rp2.686.500

Golongan II

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan