Mekanisme Pencairan THR dan Gaji 13 Bagi PNS yang Sudah Meninggal

JABAR EKSPRES – Begini cara cairkan gaji 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah meninggal dunia.

Dalam waktu dekat ini pemerintah akan menyalurkan gaji 13 PNS 2023 bagi ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar, serta Pensiunan.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 tahun 2023 ini sebagai upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam Pasal 5 Peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), Prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan bahwa komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Lain halnya dengan tahun 2022, pembayaran THR dan gaji 13 tahun ini diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Bagi PNS yang sudah meninggal dunia masih bisa mendapatkan gaji ke-13 tahun ini. hal tersebut tercatat dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

“Penerima gaji terusana dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan gaji ketiga belas sebesar gaji terusan yang diterima pada bulan Juni.” Tulis PP tersebut.

Pegawai yang tewas/meninggal dunia berhak menerima THR/ THR terusan dengan dasar penghasilan bulan yang ditentukan sesuai aturan pembayaran THR dan Gaji 13 pada tahun bersangkutan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan