Kadisdik Kabupaten Bogor Pastikan Pembangunan SDN Sukamulya 02 Tinggal Tunggu Izin BPKAD

JABAR EKSPRES – Sekolah jauh SDN Sukamulya 02 Kabupaten Bogor ambruk di hantam angin putting beliung yang terjadi beberapa waktu lalu.

Saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor berencana membangun kembali SDN Sukamulya 02 yang berlokasi di kampung Mulyasari, Desa Sukamulya tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah mengatakan, untuk pembangunan SDN Sukamulya 02, pihaknya tinggal menunggu izin dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.

”Kalau kita (Disdik) hanya sebagai penerima, yang punya berkompeten itu BPKAD,” ungkapnya kepada media, Selasa (30/5).

Dia mengaku, pembangunan SDN Sukamulya 02 wajib dibangun. Namun, untuk membangun sekolah tersebut perlua ada persetujuan dari BPKAD.

”Sekarang DPKPP sedang mendata untuk mendapatkan legalitas yang jelas terhadap SDN Sukamulya 02 itu,” katanya.

Menurutnya, saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) terus berupaya mengurus legalitas fasilitas umum. Termasuk fasilitas pendidikan yang berada di kawasan hutan atau perhutani.

Sebelumnya, rencana pembangunan sekolah tersebut terkendala karena wilayah sekolah tersebut masuk dalam kawasan hutan atau perhutani.

Ditempat berbeda, Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, membenarkan jika ada beberapa rumah dan fasilitas umum, termasuk fasilitas pendidikan belum memiliki legalitas jelas.

”Kita sudah terima laporannya, kalau SDN Sukamulya 02 ini belum dapat dibangun dan masih banyak siswa yang numpang untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM),” katanya.

”Makanya tahun ini, kita membantu masyarakat disana dan adik-adik sekolah, dengan mengajukan data ke KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” lanjutnya.

Ia menambahkan, pengusulan yang dilakukan oleh pihaknya ke KLHK tersebut bertujuan agar masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan hutan memiliki keabsahan.

”Semuanya perlu proses, tidak bisa instan. Jadi kemungkinan tahun depan sudah mendapatkan kepastian hukum untuk masyarakat yang bertempat tinggal di dalam kawasan hutan,” papanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya meminta agar rencana pembangunan SDN Sukamulya 02  ditunda.

Sebab, jika tidak ada kajian dan perjanjian untuk pembangunan SDN Sukamulya 02 di kampung Mulyasari tersebut, dikhawatirkan terjadi sengketa lahan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan