Dugaan Putusan MK yang Bocor, Mahfud MD: Bisa Jadi Pembocoran Rahasia Negara!

Menurut Denny ini merupakan persoalan serius pertama MK harusnya tidak masuk ke dalam sistem pemilu karena itu harusnya adalah kewenangan dari Presiden DPR dan DPD, ini yang disebut dengan open legal valve, MK menahan diri dan menyerahkan apa sistem pemilu kepada pembuat undang-undang.

BACA JUGA: Tak Mau Kalah Sat Set dari AHY, Ganjar Pranowo Turut Mengunjungi Ulama Besar Banten Abah Abuya Muhtadi, Minta Restu?

Kedua karena sekarang proses pemilu sudah berjalan sudah ada daftar calon sementara maka utusan di tengah jalan semacam ini akan mengganggu proses pemilihan umum legislatif akan terjadi yang mengganggu persiapan-persiapan pelaksanaan Pemilu.

“KPU pasti akan kesulitan dan partai-partai pasti akan kesulitan,” tambah Denny.

Denny juga mengatakan bahwa sebaiknya tidak diputuskan kembali ke sistem proporsional tertutup, ataupun kalau memang ada rencana semacam itu diserahkan kepada pembuat undang-undang kepada Presiden dan DPR di masa yang akan datang untuk melakukan pertimbangan mendengar aspirasi masyarakat.

“Memilih sistem pemilu bukan kewenangan MK kewenangannya ada di Presiden dan  DPR,” tambah Denny.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan