JABAREKSPRES – Kabar gembira akhirnya tiba! gaji 13 akan dipastikan cair melalui PT Taspen di bulan Juni 2023 ini.
Namun bukan ditanggal 1 Juni 2023 gaji 13 akan cair, pencairan sendiri akan dilakukan sesuai jadwal SP2D yang telah dirilis oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pihak Kementerian Keuangan telah memberikan pemberitahuan terkait tanggal SP2D, jadi PT Taspen sudah mempersiapkan untuk pencairan gaji 13.
PT Taspen yang merupakan Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) dipercaya untuk menyalurkan gaji 13 pada tanggal yang semestinya sesuai dengan SP2D.
Kemudian PT Taspen pun membagikan keputusan terkait pendistribusian utnuk semua yang menerima gaji 13 ketika SP2D sudah dirilis oleh Kemenkeu.
Berdasarkan pada aturan perundang-udangan yang kini sudah resmi disahkan oleh Presiden di tanggal (29/04/2023).
Ialah PP No 15 tahun 2023 yang sudah resmi serta berlaku mulai diputuskannya pada (29/04/2023).
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Akan Digarap Menkeu dan Menpan RB?
Dalam peraturan tersebut mengatur meliputi gaji 13 dan tunjangan hari raya untuk para penerima tunjangan, pensiunan, penerima pensiun, dan aparatur negara.
Inilah aturan yang sudah ditetapkan menjelang cairnya gaji 13 untuk semua PNS dan pensiunan, ialah:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan masa pensiun TMT (1/6/2023), gaji 13 2023 akan disalurkan melalui satuan kerja yang berkaitan.
2. Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan masa pensiun TMT (1/5/2023), gaji 13 akan didistribusikan melalui PT Taspen atau PT ASABRI.
3. Pencairan gaji 13 2023 berdasarkan pada faktor penghasilan yan sudah diberikan ketika bulan Mei 2023.
4. Gaji 13 2023 yang belum disalurkan dengan nominal yang semestinya didapatkan, penerima tetap dapat namun akan ada selisih atau kekurangan gaji 13.
5. Pendistribusian gaji 13 2023 tidak akan ada pemotongan iuran serta potongan lainnya jika merujuk kepada undang-undang yang berlaku.
6. Penyaluran gaji 13 akan mendapatkan biaya pajak penghasilan berdasarkan peraturan dan ditanggung pemerintah.
7. Aparatur Sipil Negara dan pensiunan yang berstatus sebagai penerima pensiun atau tunjangan maka akan tetap dapat gaji 13 sebagai ASN dan gaji 13 sebagai penerima tunjangan atau pensiun.
Itulah informasi mengenai cairnya gaji 13 di bulan Juni 2023. Berdasarkan dari aturan Kementerian Keuangan pencairan tanggal 5 Juni 2023.