JABAR EKSPRES – Juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting mengatakan bahwa pihaknya memanggil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Majelis Hukum untuk dimintai keterangan terkait putusan Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagai informasi, pemangilan Komisi Yudisial terhadap PN Jakarta Pusat dan Majelis Hukum yakni soal Prima yang melawan KPU.
Seperti diketahui bahwa perkara Prima melawan KPU tersebut terkait keperdataan sering disebut sebagai putusan penundaan Pemilu, sehingga Komisi Yudisial memanggip Ketua PN Jakarta Pusat dan Majelis Hakim untuk menyelesaikan hal tersebut.
BACA JUGA: Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Meninggal Dunia
Menurut keterangan tertulis yang diterima JabarEkspres.com pada Senin, 29 Mei 2023, akan tetapi Ketua PN Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa dirinya tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Yudisial tersebut.
Padalah kehadiran Ketua PN Jakarta Pusat dan Majelis Hukum dalam pemeriksaan tersebut sanagt diperlukan.
Lantaran kasus Prima dan KPU ini menjadi sorotan penjelang Pemilihan Umum atau Pemilu yang akan segera diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang.
Akibat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat menghadiri panggilan Komisi Yudisial tersebut, maka agenda pemanggilan harus dijadwalkan kembali.
Tujuannya yakni agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim bisa hadir untuk dimintai keterangan tersebut.
Pemanggilan ulang akan segera dilakukan oleh pihak Komisi Yudisial karena nilai informasi yang ingin dimintakan dinilai sangat penting untuk penyelesaian masalah tersebut.
Sementara itu, Komisi Yudisial berharap para Majelis Hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut.
Perlu diketahui bahwa pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial.
Dugaan kasus tersebut menjadi sorotan sejumlah pihak hingga saat ini.
Akan tetapi kasus tersebut belum ada titik terang, sejumlah pihak berharap agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)