Demi Lunasi Utang ke Pacar, MS Nekat Rampas Motor Milik Ojek Online

CIMAHI – Jajaran Reserse Kriminal Polres Cimahi Berhasil membekuk pelaku perampasan kendaraan bermotor milik ojek online berinisial MS, 28 tahun.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono  mengatakan, MS merupakan pria pengangguran.

Dia nekat melakukan perampasan kendaraan bermotor roda dua milik ojek online demi menutupi hutang kepada pacarnya.

Diketahui MS ini telah meminjam uang ke pacarnya dengan cara menggadaikan kendaraan milik pacarnya sebesar Rp 3,5 juta.

‘’MS melakukan perampasan kendaraan bermotor dengan tujuan hasilnya dapat menebus kendaraan yang digadaikan milik pacarnya itu,’’ kata Aldi kepada wartawan, Senin, (29/5).

Selain sepeda motor MS juga merampas telepon genggam dan menganiaya korban menggunakan pisau dapur.

Akibat penganiyaan itu, korban mengalami luka serius di bagian leher, wajah, dan tangan.

Korban saat ini sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan kesehatan.

“Pelaku ini bingung ingin segera mendapat uang untuk menebus motor milik pacarnya yang ia (pelaku,Red) gadaikan,’’ kata Aldi.

Menurutnya, pelaku melakukan perampasan kendaraan milik Nar yang berprofesi sebagai ojek online.

Pelaku kemungkinan sudah merencanakan aksinya dengan membawa senjata tajam dari rumah orang tuanya.

Pelaku berpura-pura memesan ojek online di wilayah Cibereum dan minta untuk diantarkan ke rumah orang tuanya di Cimindi Kota Cimahi.

‘’Jadi setelah diantar ke rumah orang tuannya ini, pelaku membawa sejata tajam piusau dapur milik orang tuanya,’’ kata Aldi.

Usai mengambil pisau, pelaku kemudian meminta diantar ke wilayah Cibaligo Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat.

Di tempat sepi, pelaku menodongkan pisau ke bagian leher korban hingga pelaku berhasil merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korban.

Setelah berhasil merampas motor, Pelaku kemudian menuju wilayah Rajawali Cimahi dengan membawa sepeda barang hasil curian.

Motor dan Hanphone milik korban hasil kejahatan itu, kemudian digadaikan kepada temannya sebesar Rp 1.1 juta dan Rp 700 ribu. Pelaku kemudian sempat bersembunyi di tempat kos di wilayah Pasirkaliki.

Atas laporan dari korban, jajara unit reskim langsung bergerak

Usai menerima laporan, jajaran Polres Cimahi bergerak cepat mengejar pelaku dan behasil ditangkap ketika berada di dalam hotel di wilayah Cimindi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan