Hukum dan KriminalDemi Lunasi Utang ke Pacar, MS Nekat Rampas Motor Milik Ojek OnlineyayanagustiyantoSenin, 29 Mei 2023, 7:14 PMBandung Raya, Berita, Berita Utama, Cimahi Ekspres, Hukum, KriminalJajaran Reserse Kriminal Polres Cimahi Berhasil membekuk pelaku perampasan kendaraan bermotor milik ojek online berinisial MS, 28 tahun.‘’Pelaku akan dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Aldi. (mg6/yan). Laman sebelumnyaHalaman: 1 2Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google NewsBerita TerkaitPemerintah Kota Cimahi Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Melanggar Pengelolaan Limbah5 Motor Honda Konsumsi BBM Irit Luar Biasa, Tidak Usah Panik BBM Naik Nih!Kosgoro Dorong Peningkatan SDM di Bidang Pendidikan, Khususnya Kota Cimahi Pj Wali Kota Cimahi: Hardiknas Waktu Penting untuk Evaluasi dan Perkuat PendidikanVaksinasi Hewan Gratis Kembali Digelar di Kota CimahiAtasi Persoalan Sampah Cimahi: Pentingnya Kesadaran Warga dalam Pengolahan Sampah Rumah Tangga