JABAREKSPRES – Ada-ada saja kelakuan dua pemuda ini. Hanya karena bersenggolan naik motor, dua orang pemuda berinisial RV, 25, dan VM 15 langsung menodongkan senjata api kepada pengendara lain. Namun, aksi koboi tersebut sempat diabadikan warga. Sehingga videonya jadi viral dan berbuntut panjang berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Bandung.
Awalnya RV, 25 dan VM 15 berbocengan nak sepeda motor. Di tJalan Sayati Lama, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung dia berpapasan dengan warga lainnya.
BACA JUGA: Perampok Minimarket Kembali Bikin Ulah, Pelaku Nekat Ancam dengan Golok
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadiannya pada 20 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurutnya, dari video penodongan yang viral itu, jajaran Polrestabes Bandung langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan.
Akhir ditemukan dua pengendara motor yang menodongkan seperti senjata api. Namun ketika kediaman dua pemuda itu didatangi petugas dan menghadirkan kedua anak itu di Polsek Margahayu, didapati bahwa senjata api tersebut hanyalah mainan.
BACA JUGA: Bareskim Polri Endus Dana Politik untuk Pemilu 2024 Berasal dari Peredaran Narkoba
Meski begitu, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan menyita senjata api laras pendek mainan itu.
“Berdasarkan Informasi pemuda yang membawa senjata mainan itu untuk diberikan kepada anaknya,’’ kata dia.
Meski begitu, pihak kepolisian tidak memproses hukum kejadian itu. Sebab, tidak ada laporan dari pihak korban.
Kedua pelaku juga sudah membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang meresahkan itu.
BACA JUGA: Begini Kronologis Modus Penipuan Lowongan Kerja di Bandung Zoo, Puluhan Orang Tertipu!
Meski begitu, jika ada laporan dari korban kedua pemuda ini akan diproses hukum dengan dikenakan Pasal Pidana 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
“Atas perbuatannya pemuda tersebut sudah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, karena telah menebarkan teror, menyebarkan rasa takut kepada warga masyarakat,” jelasnya.
Kusworo menambahkan, adanya tagar #percumalaporpolisi yang disampaikan oleh pengunggah video di media sosial seolah-olah mendiskreditkan institusi polisi sangat tidak benar.
BACA JUGA: Bawaslu Temukan Ada Tiga Kades di Kabupaten Bandung yang Belum Mundur Ketika jadi Bacaleg