Bawaslu Temukan Ada Tiga Kades di Kabupaten Bandung yang Belum Mundur Ketika jadi Bacaleg

BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengingatkan kepada Kepala Desa (Kades) yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota legislatif agar segera mengundurkan diri menjadi kepala desa.

Kepala Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengakui, saat ada kepala desa yang mendaftar sebagai caleg tapi statusnya belum mengundurkan diri.

Menurutnya kepala desa yang akan mencalonkan anggota legislatif harus jujur dan mundur dengan menyampaikan surat pengundurannya serta memberikan resi penerimaan pengunduran dirinya kepada dinas terkait.

“Memang ada dan kita konfirmasi. Kemudian kita tanya mereka mundur sepihak. Artinya bahwa kepala desa itu sudah masuk menjadi anggota parpol,” ujar Kahpiana saat ditemui, Jumat (26/5).

Kahpiana menyampaikan jika saat ada 3 kepala desa yang mendaftar namun belum memberikan surat pengunduran diri. Hal ini sudah sangat jelas melanggar aturan.

“Kurang lebih 3 kepala desa ini kan kita terus lihat ini di isilon nama-nama ini karena kalau berkas kita belum pegang secara utuh,” katanya.

Pihaknya menjelaskan, dalam undang-undang desa seorang kepala desa atau perangkat desa harus bukan anggota parpol sebelum mendaftar menjadi legislatif dan harus mundur.

Karena menurutnya hal ini menjadi polemik sendiri ketika kepala desa mencalonkan diri menjadi legislatif berarti dia harus menjadi anggota parpol.

“Jadi mau tidak mau kan harus punya KTA dan harus menjadi bagian dari parpol itu sendiri,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya terus mengkoordinasi dan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk segera memproses jika ada kepala desa yang kekeh untuk mencalonkan diri menjadi legislatif.

Mengingat diangkatnya kepala desa sendiri dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah yang harus segera memproses hal tersebut.

Untuk itu, dia meminta agar Kades yang maju sebagai bakal calon anggota legislatif itu segera diproses untuk membuat surat pemberhentian.

‘’Hal ini agar keinginan secara politik maju jadi tidak terjerat Undang-Undang desa, apalagi nanti jika mereka akan dicoret dalam proses pencalonan ini kalau memang belum ada surat pemberhentian,” terangnya

Kahpiana pun menjelaskan jika dalam pendaftaran Bacaleg ini harus ada surat pengunduran diri untuk kepala desa karena sudah sesuai dengan persyaratan ketika akan di upload ke silon.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan