Heboh Wabup Rokan Hilir Terciduk Ngamar Bareng Pejabat Dispenda, Ternyata Ini Sanksi bagi PNS yang Selingkuh

JABAR EKSPRES – Isu Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) H Sulaiman yang kedapatan ‘ngamar’ di sebuah kamar hotel di Pekanbaru, hingga isu selingkuh itu pun mencuat.

Sementara itu, sosok wanita yang disebut-sebut selingkuh dan turut terciduk ngamar bersama Wabup Rokan Hilir (Rohil), Sulaiman dikabarkan merupakan seorang pejabat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Rokan Hilir.

Kabar terkait terciduknya Wabup Rokan Hilir (Rohil) dan seorang wanita pejabat Dispenda Kabupaten Rohil pun diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan kepada awak media pada Jumat, 26 Mei 2023.

BACA JUGA: Wakil Bupati Rokan Hilir Terciduk Ngamar Bareng ASN, Segini Harta Kekayaan Sulaiman

“Perempuannya salah satu pejabat di Dispenda Rohil,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, dikutip JabarEkspres.com pada Sabtu, 27 Mei 2023.

Selanjutnya, ia pun membeberkan bahwa keduanya bukan merupakan pasangan suami istri dan mereka telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan
“Keduanya sudah dipulangkan,” katanya.

Kemudian ia mengatakan bahwa pihaknya tidak memberikan sanksi atau hukuman lantaran tidak ada laporan dari suami atau istri masing-masing.

Jika ada laporan dari suami atau istri masing-masing, lanjutnya, maka pihaknya pun dapat memprosesnya sesuai dengan atauran yang berlaku.

“Kecuali ada laporan dari suami atau istri masing-masing baru bisa kita proses,” lanjutnya.

Dari kasus tersebut muncul pertanyaan, bagaimana sanksi yang dijatuhkan apabila Pegawai Negeri Sipil atau PNS?

Pasalnya, kasus selingkuh seperti ini di lingkup PNS bukan merupakan pertama kali.

Sebelumnya, pernah diberitakan beberapa kasus selingkuh PNS yang membuat publik bertanya-tanya terkait aturan mengenai sanksi yang dijatuhkan pada pelaku tersebut.

Sebagai informasi, dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, ada larangan bagi PSN untuk berselingkuh, yang tertuang dalam pasal 14 sperti berikut ini.

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.

Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga atau lebih dikenal dengan istilah selingkuh.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan