Korban Cipaganti Masih Resah, Eksekusi Putusan MA Belum Jelas!

Korban Cipaganti Masih Resah, Eksekusi Putusan MA Belum Jelas
Para korban kasus Cipaganti yang tergabung dalam Perkumpan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI) menyampaikan kegundahan terkait belum jelasnya lelang dan pembayaran aset eks Cipaganti, Senin (22/5)
0 Komentar

Diketahui, Cipaganti merupakan koperasi yang telah berdiri pada Februari 2002. Kepengurusan dan keuangannya mengalami masalah, korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan bos perusahaan ke aparat penegak hukum.

Pada Juli 2015, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis bersalah para petinggi perusahaan. Yakni Andianto Sitiabudi dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 150 miliar, Julia Sri Redjeki 8 tahun penjara dan denda 15 miliar, Yulinda Tjendrawati 6 tahun penjara dan denda 15 miliar, Cece Kadarisman 10 tahun penjara dan denda 15 miliar.

Persidangan ternyata juga berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT). Hasilnya, vonis malah memperberat hukuman para terdakwa. Andianto Sitiabudi dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 150 miliar, Julia Sri Redjeki 15 tahun penjara dan denda 100 miliar, Yulinda Tjendrawati 15 tahun penjara dan denda 100 miliar, Cece Kadarisman 10 tahun penjara dan denda 75 miliar.

Baca Juga:Hati-hati! Bahayanya Polusi Udara Bagi Kulit Wajah, Ini Perlindungan Kulit yang Perlu Diperhatikan!Rekor 300 Ritase Pembuangan ke TPA Sarimukti, jadi PR Besar Pengolahan Sampah di Kota Bandung!

Ternyata Andianto Dkk juga tidak terima dan berlanjut ke ranah kasasi. Hasilnya, upaya kasasi itu ditolak Mahkamah Agung.(son)

0 Komentar