Soal Jabatan Menkominfo, Faldo Maldini Pastikan Pemerintah Bakal Serahkan Tugas Jhonny G Plate ke Plt

JABAR EKSPRES – Staf khusus Menteri Sekretariat Negara Faldo Maldini mengimbau agar masyarakat tak khawatir dengan kelangsungan pemerintahan usai penetapan Menteri Komunikasi dan Informasi atau Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi pengadaan Base Transceiver Station atau BTS BAKTI.

Baru-baru ini Faldo Maldini menyoroti kasus korupsi pengadaan BTS BAKTI yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate.

Kemudian Faldo Maldini mengajak masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi terkait kasus korupsi pengadaan BTS BAKTI yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate, serta siapa yang akan menggantikan posisi tersebut untuk sementara waktu.

BACA JUGA: Menkominfo Johnny G Plate Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi, KSP: Tak Ada Unsur Politis!

Lebih lajut, Faldo Maldini pun menjelaskan bahwa jabatan Menkominfo akan diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk setelah ini, di tengah bergulirnya kasus korupsi pengadaan BTS BAKTI yang menyeret nama Jhonny G Plate.

“Kita tunggu saja pengumuman resminya segera. Tentu ini menjadi prioritas. Urusan pemerintah sudah berjalan by system. Tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas,” kata Faldo Maldini, dikutip JabarEkspres.com dari Antara pada Kamis, 18 Mei 2023.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020-2022 oleh Kejaksaan Agung RI.

Sebagai informasi, Menkominfo Johnny G Plate merupakan tersangka ke-6 dalam kasus ini dan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 3 kali.

Tak hanya itu, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di kantor Kominfo untuk pendalaman kasus.

“Hasil riksa tim penyidik hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan kita tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
Hasil ini akan kita ikuti dengan pendalaman untuk melihat apakah perkara masih bisa kita kembangkan atau tidak,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.

Berdasarkan informasi, adapun kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp8,32 triliun.

“Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi dan pelaku termasuk tersangka yang sudah kami tetapkan,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan